URGENSI DANA APBN BUAT PARTAI POLITIK !
Oleh : Imam M Kamal *)
Minggu-minggu ini kita dikagetkan oleh ide bantuan APBN sebesar 1 Trilyun buat Partai Politik, untuk mendukung pendanaan partai politik. Partai politik biasanya hanya dapat bantuan dari daerah yang jumlahnya variatif berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada saat pemilu. Tentunya ide dana APBN buat partai politik mengundang pro dan kontra diberbagai kalangan, bagi kalangan yang pro dana parpol ini digunakan untuk mendukung kegiatan parpol yang saat ini terbatas, bahkan cenderung yang jadi Ketua Umum Partai Poliltik banyak mengeluarkan modal buat operasional partai politik, tak jarang kader yang duduk di legislative dan eksekutif diminta sumbangan buat operasional partai politik, sedangkan bagi yang kontra tentu Dana APBN buat Partai Politik dianggap sebagai bagian pemborosan keuangan Negara.
Fungsi partai politik menurut Budiardjo (2003) ada 4(empat), yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik, dan pengelolaan konflik. Berdasarkan empat fungsi tersebut, Partai politik mempunyai peran strategis dalam menghasilkan kader-kader berkualitas yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa, untuk itu jika usul Dana APBN buat partai politik disetujui harus segera diiringi payung hukum agar jelas aturan hukumnya penggunaan dana tersebut, dalam hal ini ada 3 (tiga) hal yang harus disiapkan, Pertama program kegiatan yang didanai APBN, Kedua Bentuk Pengawasan dan Pemeriksaan, Ketiga Sanksi bagi Partai Politik yang menyelewengkan Dana Partai Politik.
Pertama program kegiatan yang didanai oleh partai politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan sosialisasi politik bagi masyarakat , rekruitmen politik untuk membina kader-kader partai politik agar dihasilkan kader yang berkualitas dan berintegritas, pendanaan munas/kongres/muktamar, dan pengelolaan konflik termasuk didalamnya sengketa pengurus. Dengan adanya Dana APBN, maka Partai Politik harus dinamis menghadapi tantangan kedepan, pada era keterbukaan informasi, jejaring media sosial yang memenuhi ruang-ruang privat, menguatnya civil society, hal yang tak bisa dipungkiri kedepan masyarakat akan semakin sadar akan hak dan kewajiban partai politik, maka jika partai politik gagal memenuhi harapan publik, maka partai politik tersebut lambat laun akan ditinggalkan pemilih.
Kedua bentuk pengawasan dan pemeriksaan, berhubung dana tersebut berasal dari APBN, maka sesuai ketentuan perundang-undangan maka pemeriksaan keuangan harus oleh BPK. Sedangkan berdasar pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 bagian d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Sesuai ketentuan tersebut maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya harus diungkapkan ke publik. Menurut Mardiasmo (2009) Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Sehingga pemeriksaan keuangan oleh BPK hal yang sudah sewajarnya.
Ketiga Penerapan sanksi bagi partai politik yang menyelewengkan dana APBN, maka diberlakukan sanksi yang tegas, baik berupa sanksi pidana maupun pelarangan partai politik tersebut mengikuti Pemilu yang akan datang dapat juga dibuat daftar hitam pengurus partai politik yang melakukan penyelewengan. Mereka yang masuk daftar hitam dilarang beraktivitas politik.
Akhirnya kita berharap Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi bisa semakin berkualitas dan berintegritas dengan adanya Dana APBN buat Partai Politik karena kita tidak bisa memungkiri dari Partai politik, harus dilahirkan pemimpin bangsa kedepan. dan kita berharap tidak ada lagi berbagai kasus yang melibatkan kader-kader partai politik dalam tindak pidana korupsi.
**) dimuat pada Koran Pikiran Rakyat Senin, 16 Maret 2015 hal 28
No comments:
Post a Comment