Wednesday, 13 April 2016

RK Dalam Pusaran DKI-1

RK Dalam Pusaran DKI-1
Imam M Kamal *)

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sesuai jadwal yang telah di Launching KPU Republik Indonesia, calon-calon sudah mulai bermunculan diantaranya pertahana Basuki T Purnama (Ahok), Sandiaga Uno, Yusril Ihza Mahendra, Nahrawi , M. Indrus, Adhyaksa Dault , Syafrie Samsuddin, bahkan Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini pun ikut dimunculkan, dll.
Jelang Pilgub DKI ada hal yang perlu dicermati, sesuai UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mensyaratkan pemenang pilgub harus 50 % +1, Dalam Pasal 10 “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satunorang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernuryang dipilih secara langsung melalui pemilihan umumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 11 (1) “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluhpersen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih” sedangkan UU nomor 8 Tahun 2015 Pasal 109 (1) “Pasangan Calon Gubernur dan Calon WakilGubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih” . Pemenang pilkada adalah yang tertinggi, berapapun selisihnya, sehingga perlu harmonisasi antara UU nomor 8 Tahun 2015 dengan UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007.
Kembali lagi pada persaingan DKI-1, sebagai provinsi yang sangat strategis persaingan diprediksi akan sangat ketat, dan muncul calon-calon yang potensial, menarik dicermati bagaimana, jika melihat perkembangan sampai saat ini lawan Ahok yang sangat potensial sosok Ridwan Kamil Walikota Bandung, Kunjungan Ridwan Kamil pada hari Kamis 25 Februari 2016 , bertemu Ahok adalah bentuk diplomasi RK bahwa dia kemungkinan akan maju melawan Ahok pada Pilgub DKI Tahun 2017.
Karier politik Ridwan Kamil (RK) kedepan sebagaimana pernah diungkapkan, pilihannya : Pertama Maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2018, Kedua Maju kembali dalam pemilihan Walikota Bandung Tahun 2018, Ketiga Maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, dan Keempat kembali jadi Dosen di kampus.
Jika pilihan pertama yang dipilih secara otomatis dia akan mundur sebagai Walikota Bandung, sesuai UU No. 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

Melihat peluang maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dari hasil survei terakhir masih dibawah Ahok, namun jika dukungan dari Gerindra dan PKS bulat bukan tidak mungkin RK bisa mengalahkan Ahok, maka pemilihan calon wakil Gubernur menjadi berperan penting, melihat peta politik Jakarta yang heterogen, jelas perlu wakil yang bisa meraih suara-suara pemilih heterogen yang tersebar.

Permasalahan yang dihadapi di Jakarta pada dasarnya sama dengan Bandung, sebagai kota besar diantaranya banjir, macet, kerawanan sosial dll. Tentunya meninggalkan posisi sebagai Walikota Bandung ada konsekuensi yang harus dihadapi RK di Bandung ada pekerjaan rumah yang belum selesai, tentu akan sangat disayangkan oleh warga Bandung yang selama ini mendukung program-program RK sebagai Walikota, namun politik selalu berhubungan dengan waktu yang tepat dan peluang yang terbuka, jika benar pada senin 29 Februari 2016, RK akan mendeklarasikan Maju sebagai Cagub DKI, kita hanya bisa mengucapkan selamat berkompetisi, semoga itu pilihan RK yang terbaik bagi kemajuan bangsa.  

No comments:

Post a Comment