RK Dalam Pusaran DKI-1
Imam M Kamal *)
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sesuai
jadwal yang telah di Launching KPU Republik Indonesia, calon-calon sudah mulai
bermunculan diantaranya pertahana Basuki T Purnama (Ahok), Sandiaga Uno, Yusril
Ihza Mahendra, Nahrawi , M. Indrus, Adhyaksa Dault , Syafrie Samsuddin, bahkan
Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini pun ikut dimunculkan, dll.
Jelang Pilgub DKI ada hal yang perlu
dicermati, sesuai UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mensyaratkan pemenang pilgub harus 50 % +1, Dalam Pasal 10
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satunorang Gubernur dibantu oleh
satu orang Wakil Gubernuryang dipilih secara langsung melalui pemilihan
umumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 11 (1) “Pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluhpersen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih” sedangkan
UU nomor 8 Tahun 2015 Pasal 109 (1) “Pasangan Calon Gubernur dan Calon
WakilGubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih” . Pemenang pilkada adalah yang
tertinggi, berapapun selisihnya, sehingga perlu harmonisasi antara UU nomor 8
Tahun 2015 dengan UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007.
Kembali lagi pada persaingan DKI-1,
sebagai provinsi yang sangat strategis persaingan diprediksi akan sangat ketat,
dan muncul calon-calon yang potensial, menarik dicermati bagaimana, jika
melihat perkembangan sampai saat ini lawan Ahok yang sangat potensial sosok
Ridwan Kamil Walikota Bandung, Kunjungan Ridwan Kamil pada hari Kamis 25 Februari
2016 , bertemu Ahok adalah bentuk diplomasi RK bahwa dia kemungkinan akan maju
melawan Ahok pada Pilgub DKI Tahun 2017.
Karier politik Ridwan Kamil (RK) kedepan
sebagaimana pernah diungkapkan, pilihannya : Pertama Maju dalam pemilihan
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2018, Kedua Maju kembali dalam pemilihan Walikota
Bandung Tahun 2018, Ketiga Maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018,
dan Keempat kembali jadi Dosen di kampus.
Jika pilihan pertama yang dipilih
secara otomatis dia akan mundur sebagai Walikota Bandung, sesuai UU No. 8 Tahun
2015 pasal 7 huruf p. berhenti dari
jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai
calon;
Melihat
peluang maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dari hasil survei terakhir masih
dibawah Ahok, namun jika dukungan dari Gerindra dan PKS bulat bukan tidak
mungkin RK bisa mengalahkan Ahok, maka pemilihan calon wakil Gubernur menjadi
berperan penting, melihat peta politik Jakarta yang heterogen, jelas perlu
wakil yang bisa meraih suara-suara pemilih heterogen yang tersebar.
Permasalahan
yang dihadapi di Jakarta pada dasarnya sama dengan Bandung, sebagai kota besar
diantaranya banjir, macet, kerawanan sosial dll. Tentunya meninggalkan posisi
sebagai Walikota Bandung ada konsekuensi yang harus dihadapi RK di Bandung ada
pekerjaan rumah yang belum selesai, tentu akan sangat disayangkan oleh warga
Bandung yang selama ini mendukung program-program RK sebagai Walikota, namun
politik selalu berhubungan dengan waktu yang tepat dan peluang yang terbuka,
jika benar pada senin 29 Februari 2016, RK akan mendeklarasikan Maju sebagai
Cagub DKI, kita hanya bisa mengucapkan selamat berkompetisi, semoga itu pilihan
RK yang terbaik bagi kemajuan bangsa.
No comments:
Post a Comment