Wednesday, 13 April 2016

ALTERNATIF KEKOSONGAN BUPATI SUMEDANG ( Tulisan ke-3 di Koran PR) 8 April 2015

ALTERNATIF KEKOSONGAN BUPATI SUMEDANG ( Tulisan ke-3 di Koran PR)
8 April 2015 pukul 9:12
Pasca penetapan tersangka Bupati Sumedang Ade Irawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada kasus  tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 saat ia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi, menyebabkan kekosongan pada Kursi Bupati Sumedang. Sementara ini Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan mengambil alih tugas pokok dan fungsi kepala daerah tersebut
            Kekosongan posisi Bupati meningkatkan tensi politik di Sumedang, Apakah Eka Setiawan bisa mengisi Kursi Bupati Sumedang ? Penentangan Jika Wakil Bupati mengisi kursi Bupati mulai disuarakan oleh berbagai Parpol, diantaranya Partai Golkar, karena menurutnya Eka merupakan produk Perppu Pilkada, bahkan mulai  mengusulkan Pilkada.
            Untuk mengatasi kekosongan Bupati jika merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 173 (1)  Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota:
a.  berhalangan tetap; atau
b. berhenti  atau  diberhentikan  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,Wakil  Gubernur,  Wakil  Bupati,  dan  Wakil  Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sedangkan dalam Pasal 174
(1)  Dalam  hal  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  tidak dapat  menjalankan  tugas  karena  alasan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  173  ayat  (1),  dilakukan pengisian  jabatan  melalui  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah.
(2)  Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  pengusung mengusulkan  2  (dua)  pasangan  calon  kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.
(3)  Dalam  hal  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berasal dari  perseorangan  tidak  dapat  menjalankan  tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat  (1),  dilakukan  pengisian  jabatan  melalui  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  calonnya  berasal  dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling  sedikit  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari perolehan suara dapat mengajukan pasangan calon.
Masalahnya adalah Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan merupakan produk Perppu 1 Tahun 2014, para elit menilai jika merujuk ke Perppu 1 Tahun 2014
Pasal 173 ( Diubah pada UU No. 8 Tahun 2015)
(1)   Dalam  hal  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  berhalangan tetap,  Wakil  Gubernur,  Wakil  Bupati,  dan  Wakil  Walikota tidak  serta  merta  menggantikan  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota.
Pasal 175 ( Dihapus pada UU No. 8 Tahun 2015)
(1) Apabila  Bupati/Walikota  berhenti  atau  diberhentikan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan  hukum  tetap  dan  sisa  masa  jabatan  kurang  dari 18  (delapan  belas)  bulan,  Menteri  menetapkan  penjabat Bupati/Walikota sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota  atas  usul  Gubernur  sebagai  wakil Pemerintah.
(2) Apabila  sisa  masa  jabatan  Bupati/Walikota  berhenti  atau diberhentikan  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  dan  sisa  masa  jabatan lebih  dari  18  (delapan  belas)  bulan  maka  dilakukan Pemilihan Bupati/Walikota melalui DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Dipasal Pasal 205A UU no. 8 tahun 2015, dinyatakan bahwa :
Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai  berlaku,  semua Peraturan  Perundang-undangan  yang  merupakan peraturan  pelaksanaan  dari  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  2015  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  1 Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota  menjadi  Undang-Undang  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  23,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5656), dinyatakan  masih  tetap  berlaku  sepanjang  tidak bertentangan  dengan  ketentuan  dalam  Undang-Undang ini.
            Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, maka ada empat kemungkinan untuk pengisian posisi Bupati Sumedang :
Pemilihan melalui DPRD, 2 pasang calon yang mengajukan adalah PPP dan Demokrat sebagai pemenang Pilkada 2013, sesuai pasal 175 Perppu namun sudah dihapus dalam UU No. 8 Tahun 2015.
Pemilihan melalui DPRD, calon yang mengajukan adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai suara 20 kursi DPRD atau 25 % suara pemilu 2014, sesuai pasal 174 ayat 3 UU No. 8 Tahun 2015.
Jika Wakil Bupati mengisi Jabatan Bupati sesuai pasal 173 UU No. 8 Tahun 2015, nanti kekosongan Wakil Bupati kembali akan diisi sesuai Perppu 1 Tahun 2014, ini ketentuan yang diuntungkan Perppu. Namun kelemahannnya Eka Setiawan bukan produk UU No. 32 Tahun 2004.
Pilkada kembali, dengan menggunakan ketentuan UU No. 8 tahun 2015, sesuai keinginan elit-elit politik Sumedang, ini belum ada dasar hukumnya.

            Dari berbagai kemungkinan, bisa menjadi bahan masukan kepada para pengambil kebijakan, mana pilihan yang akan diambil, karena ini menyangkut hak politik setiap warga negara.


No comments:

Post a Comment