Wednesday, 13 April 2016

Revisi UU 8 Tahun 2015

REVISI UU 8 TAHUN 2015 (UU PILKADA SERENTAK)
IMAM M KAMAL *)
Perhelatan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 secara umum berjalan sukses. Pilkada serentak Tahun 2015 menghadirkan fenomena calon tunggal, di 3 (tiga) daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta 5 daerah yang ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 27 Januari 2016 yaitu : provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado
Dinamika-dinamika pilkada serentak tahun 2015 diantaranya : pertama Penyelenggara pemilu ( terutama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) selama tahapan penyelenggaraan harus bersiap menghadapi kemungkinan 4 persidangan, di DKPP, Panwaslu/Bawaslu, PTUN/MA dan MK. Beberapa daerah yang ditunda pelaksanaannya , karena terkait calon tetap yang berubah-ubah akibat putusan-putusan Bawaslu dan PTUN, ini cukup menyulitkan penyelenggara terutama terkait ketersediaan logistik dalam waktu yang terbatas.
Kedua Lahirnya dualisme PPP dan Partai Golkar, walau sudah diakomodasi dalam Peraturan KPU namun kenyataannya di beberapa daerah sulit menemukan titik temu bahkan terjadi pembatalan calon ,  juga Tafsir  atas status hukum , tersangka, bebas bersyarat yang dipahami sebagian penyelenggara juga menjadi kendala tersendiri.
Ketiga Masa kampanye yang relatif lama sehingga suasana pilkada serentak kurang terasa, terlebih Alat Peraga Kampanye ( Baligo, Spanduk, Umbul-umbul) yang dikelola KPU menjadi tugas tambahan tersendiri bagi KPU, yang tidak mudah terutama terkait penyelesaian kerusakan dan kehilangan, padahal tahapan-tahapan lain dalam pilkada harus juga berjalan tuntas, sehingga beban KPU sebagai penyelenggara Pilkada cukup berat terkait terbatasnya waktu.
Keempat Partisipasi pemilih sejumlah daerah yang masih dibawah target partisipasi pemilih tingkat nasional juga kendala tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, mungkin masih banyak dinamika lainnya.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong pilkada serentak 2017 supaya lebih baik lagi, dimana bulan Maret 2016 sejumlah daerah harus sudah memulai pra tahapan, diantaranya :
1.      DPR, KPU, Kemendagri dan seluruh stakehoder Pemilu melaksanakan evaluasi terkait Pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
2.      Revisi UU Pilkada, diantaranya
a.      Waktu kampanye yang cukup panjang lebih baik dipangkas.
b.      Dana kampanye
c.       Pasal 158 UU Pilkada terkait selisih angka PHPU, persyaratan calon parpol dan  perseorangan yang cukup berat.
d.      Ambang batas pencalonan, untuk perseorangan sebaiknya kembali keaturan lama, sedangkan bagi parpol syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu dihapuskan, cukup parpol yang mempunyai kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berhak mengajukan calon pada Pilkada dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada aturan lama calon perseorangan dengan penduduk diatas 1 juta , hanya 3 %, sedangkan pada aturan baru 6,5 %, dari sisi administrasi hal ini cukup memberatkan, juga biaya yang dikeluarkan untuk verifikasi berkas.
e.       Penghapusan syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu, diharapkan mendorong lahirnya kader-kader partai politik dan  keberanian partai politik mengajukan pasangan untuk dicalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga pelonggaran syarat pencalonan bisa meningkatkan partisipasi politik warga negara dalam pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

3.      Perlunya peran aktif civil society dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

No comments:

Post a Comment