REVISI UU 8 TAHUN 2015 (UU PILKADA
SERENTAK)
IMAM M KAMAL *)
Perhelatan pilkada serentak tanggal
9 Desember 2015 secara umum berjalan sukses. Pilkada serentak Tahun 2015 menghadirkan fenomena calon
tunggal, di 3 (tiga) daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten
Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah
Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta
5 daerah yang ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 27 Januari 2016 yaitu :
provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematangsiantar, Kabupaten
Simalungun dan Kota Manado
Dinamika-dinamika pilkada serentak
tahun 2015 diantaranya : pertama Penyelenggara pemilu ( terutama KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) selama tahapan penyelenggaraan harus bersiap
menghadapi kemungkinan 4 persidangan, di DKPP, Panwaslu/Bawaslu, PTUN/MA dan
MK. Beberapa daerah yang ditunda pelaksanaannya , karena terkait calon tetap
yang berubah-ubah akibat putusan-putusan Bawaslu dan PTUN, ini cukup
menyulitkan penyelenggara terutama terkait ketersediaan logistik dalam waktu
yang terbatas.
Kedua Lahirnya dualisme PPP dan
Partai Golkar, walau sudah diakomodasi dalam Peraturan KPU namun kenyataannya
di beberapa daerah sulit menemukan titik temu bahkan terjadi pembatalan calon ,
juga Tafsir atas status hukum , tersangka, bebas bersyarat
yang dipahami sebagian penyelenggara juga menjadi kendala tersendiri.
Ketiga Masa kampanye yang relatif
lama sehingga suasana pilkada serentak kurang terasa, terlebih Alat Peraga
Kampanye ( Baligo, Spanduk, Umbul-umbul) yang dikelola KPU menjadi tugas
tambahan tersendiri bagi KPU, yang tidak mudah terutama terkait penyelesaian
kerusakan dan kehilangan, padahal tahapan-tahapan lain dalam pilkada harus juga
berjalan tuntas, sehingga beban KPU sebagai penyelenggara Pilkada cukup berat
terkait terbatasnya waktu.
Keempat Partisipasi pemilih sejumlah
daerah yang masih dibawah target partisipasi pemilih tingkat nasional juga
kendala tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, mungkin masih banyak
dinamika lainnya.
Hal-hal
yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong pilkada serentak 2017 supaya lebih
baik lagi, dimana bulan Maret 2016 sejumlah daerah harus sudah memulai pra
tahapan, diantaranya :
1.
DPR,
KPU, Kemendagri dan seluruh stakehoder Pemilu melaksanakan evaluasi terkait
Pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
2.
Revisi
UU Pilkada, diantaranya
a. Waktu kampanye yang cukup panjang
lebih baik dipangkas.
b. Dana kampanye
c. Pasal 158 UU Pilkada terkait selisih
angka PHPU, persyaratan calon parpol dan
perseorangan yang cukup berat.
d. Ambang batas pencalonan,
untuk perseorangan sebaiknya kembali keaturan lama, sedangkan bagi parpol
syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu dihapuskan, cukup parpol yang mempunyai
kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berhak mengajukan calon pada
Pilkada dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada aturan lama calon
perseorangan dengan penduduk diatas 1 juta , hanya 3 %, sedangkan pada aturan
baru 6,5 %, dari sisi administrasi hal ini cukup memberatkan, juga biaya yang
dikeluarkan untuk verifikasi berkas.
e. Penghapusan syarat 20 %
kursi dan 25 % suara pemilu, diharapkan mendorong lahirnya kader-kader partai
politik dan keberanian partai politik
mengajukan pasangan untuk dicalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga pelonggaran syarat pencalonan bisa
meningkatkan partisipasi politik warga negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
3.
Perlunya
peran aktif civil society dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
No comments:
Post a Comment