ALTERNATIF KEKOSONGAN
BUPATI SUMEDANG ( Tulisan ke-3 di Koran PR)
8 April 2015 pukul
9:12
Pasca penetapan
tersangka Bupati Sumedang Ade Irawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada
kasus tersangka dugaan kasus korupsi
uang perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011
saat ia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi, menyebabkan kekosongan pada Kursi
Bupati Sumedang. Sementara ini Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan mengambil
alih tugas pokok dan fungsi kepala daerah tersebut
Kekosongan posisi Bupati meningkatkan
tensi politik di Sumedang, Apakah Eka Setiawan bisa mengisi Kursi Bupati
Sumedang ? Penentangan Jika Wakil Bupati mengisi kursi Bupati mulai disuarakan
oleh berbagai Parpol, diantaranya Partai Golkar, karena menurutnya Eka
merupakan produk Perppu Pilkada, bahkan mulai
mengusulkan Pilkada.
Untuk mengatasi kekosongan Bupati
jika merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Dalam Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan
Walikota:
a. berhalangan tetap; atau
b. berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap,Wakil
Gubernur, Wakil Bupati,
dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
Sedangkan dalam Pasal
174
(1) Dalam
hal Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil
Walikota tidak dapat menjalankan
tugas karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 ayat (1),
dilakukan pengisian jabatan melalui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Partai
politik atau gabungan
partai politik pengusung mengusulkan 2
(dua) pasangan calon
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk dipilih.
(3) Dalam
hal Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berasal dari perseorangan
tidak dapat menjalankan
tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1),
dilakukan pengisian jabatan
melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang calonnya
berasal dari partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki
paling sedikit 25%
(dua puluh lima
persen) dari perolehan suara
dapat mengajukan pasangan calon.
Masalahnya adalah
Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan merupakan produk Perppu 1 Tahun 2014, para
elit menilai jika merujuk ke Perppu 1 Tahun 2014
Pasal 173 ( Diubah
pada UU No. 8 Tahun 2015)
(1) Dalam
hal Gubernur, Bupati,
dan Walikota berhalangan tetap, Wakil
Gubernur, Wakil Bupati,
dan Wakil Walikota tidak serta
merta menggantikan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
Pasal 175 ( Dihapus
pada UU No. 8 Tahun 2015)
(1) Apabila Bupati/Walikota berhenti
atau diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dan sisa masa
jabatan kurang dari 18
(delapan belas) bulan,
Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota
atas usul Gubernur
sebagai wakil Pemerintah.
(2) Apabila sisa
masa jabatan Bupati/Walikota berhenti
atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan
sisa masa jabatan lebih
dari 18 (delapan
belas) bulan maka
dilakukan Pemilihan Bupati/Walikota melalui DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Dipasal
Pasal 205A UU no. 8 tahun 2015, dinyatakan bahwa :
Pada saat
Undang-Undang ini mulai
berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang
merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5656), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dari ketentuan pasal-pasal
tersebut, maka ada empat kemungkinan untuk pengisian posisi Bupati Sumedang :
Pemilihan melalui
DPRD, 2 pasang calon yang mengajukan adalah PPP dan Demokrat sebagai pemenang
Pilkada 2013, sesuai pasal 175 Perppu namun sudah dihapus dalam UU No. 8 Tahun
2015.
Pemilihan melalui
DPRD, calon yang mengajukan adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai
suara 20 kursi DPRD atau 25 % suara pemilu 2014, sesuai pasal 174 ayat 3 UU No.
8 Tahun 2015.
Jika Wakil Bupati
mengisi Jabatan Bupati sesuai pasal 173 UU No. 8 Tahun 2015, nanti kekosongan
Wakil Bupati kembali akan diisi sesuai Perppu 1 Tahun 2014, ini ketentuan yang
diuntungkan Perppu. Namun kelemahannnya Eka Setiawan bukan produk UU No. 32
Tahun 2004.
Pilkada kembali,
dengan menggunakan ketentuan UU No. 8 tahun 2015, sesuai keinginan elit-elit
politik Sumedang, ini belum ada dasar hukumnya.
Dari berbagai kemungkinan, bisa
menjadi bahan masukan kepada para pengambil kebijakan, mana pilihan yang akan
diambil, karena ini menyangkut hak politik setiap warga negara.