Lawan Negara Secara Konstitusi
Minggu
kemarin ada dua peristiwa terkait Judicial riview terkait izin cuti kampanye
yang diajukan Gubernur DKI Basuki TP, dan rencana PP Muhammadiyah mengajukan
Judicial Riview terkait Tax Amnesty, yang sudah cukup meresahkan masyarakat dan
UMKM.
Sebagai
lembaga yang berhak mengadili UU yang bertentangan dengan konstitusi, MK sudah menjadi
penjaga konstitusi negara ini.
Izin
cuti kampanye yang diajukan ahok, terkait rencana ahok maju kembali dalam
pilkada DKI , kampanye pada UU No. 10 Tahun 2016 relatif lebih lama daripada
aturan kampanye tahun 2013, kampanye selama 120 hari, sedangkan aturan lama
hanya 45 hari, tentunya bagi pertahana, akan banyak kehilangan waktu kendali
terhadap kerja-kerja birokrasi, sedangkan bagi lawan pertahana itu kesempatan
yang seimbang, mengajukan JR aturan cuti itu hak , namun sebagai orang yang
ingin menegakan azas keadilan hal itu sangatlah tidak patut, karena
bagaimanapun posisi sebagai pertahana, banyak keuntungan yang diperoleh.
Sedangkan
JR Tax Amnesty, dicederai oleh pemanggilan presiden terhadap hakim MK, ini
jelas posisi yang tidak patut dilakukan oleh seorang presiden, sangat tidak
etis. JR Tax Amnesty yang disosialisasikan untuk menarik Dana yang diparkir di
luar negeri, kenyataan dilapangan banyak UMKM dan Rakyat yang mendapat surat
dari Kantor Pajak. Ini cukup meresahkan masyarakat luas, prinsipnya mereka
rakyat dan umkm relatif patuh terhadap kewajibannya membayar pajak.
JR
yang dilakukan individu maupun organisasi adalah hak konstitusi bagi yang
berkeberatan atas UU yang dikeluarkan negara, sehingga Melawan Negara secara
konstitusi adalah upaya yang sudah sewajarnya dilakukan oleh siapapun warga
negara, yang merasa haknya sebagai warga negara dibatasi, namun bertentangan
dengan konstitusi.
No comments:
Post a Comment