Monday, 5 September 2016

Lawan Negara Secara Konstitusi



Lawan Negara Secara Konstitusi
Minggu kemarin ada dua peristiwa terkait Judicial riview terkait izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Basuki TP, dan rencana PP Muhammadiyah mengajukan Judicial Riview terkait Tax Amnesty, yang sudah cukup meresahkan masyarakat dan UMKM.
Sebagai lembaga yang berhak mengadili UU yang bertentangan dengan konstitusi, MK sudah menjadi penjaga konstitusi negara ini.
Izin cuti kampanye yang diajukan ahok, terkait rencana ahok maju kembali dalam pilkada DKI , kampanye pada UU No. 10 Tahun 2016 relatif lebih lama daripada aturan kampanye tahun 2013, kampanye selama 120 hari, sedangkan aturan lama hanya 45 hari, tentunya bagi pertahana, akan banyak kehilangan waktu kendali terhadap kerja-kerja birokrasi, sedangkan bagi lawan pertahana itu kesempatan yang seimbang, mengajukan JR aturan cuti itu hak , namun sebagai orang yang ingin menegakan azas keadilan hal itu sangatlah tidak patut, karena bagaimanapun posisi sebagai pertahana, banyak keuntungan yang diperoleh.
Sedangkan JR Tax Amnesty, dicederai oleh pemanggilan presiden terhadap hakim MK, ini jelas posisi yang tidak patut dilakukan oleh seorang presiden, sangat tidak etis. JR Tax Amnesty yang disosialisasikan untuk menarik Dana yang diparkir di luar negeri, kenyataan dilapangan banyak UMKM dan Rakyat yang mendapat surat dari Kantor Pajak. Ini cukup meresahkan masyarakat luas, prinsipnya mereka rakyat dan umkm relatif patuh terhadap kewajibannya membayar pajak.
JR yang dilakukan individu maupun organisasi adalah hak konstitusi bagi yang berkeberatan atas UU yang dikeluarkan negara, sehingga Melawan Negara secara konstitusi adalah upaya yang sudah sewajarnya dilakukan oleh siapapun warga negara, yang merasa haknya sebagai warga negara dibatasi, namun bertentangan dengan konstitusi.

No comments:

Post a Comment