Friday, 2 September 2016

BOGOR TANPA WAKIL BUPATI



KABUPATEN BOGOR TANPA WAKIL BUPATI


Pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung 15 Februari 2017, dilanjutkan Pilkada gelombang ketiga yang akan berlangsung Bulan Juni 2018. Kabupaten Bogor adalah termasuk yang akan masuk Pilkada Serentak Gelombang Ketiga
Pilkada Kabupaten Bogor 2013 yang lalu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor diikuti oleh empat pasangan yang terdiri dari dua pasangan jalur independen dan dua dari partai politik. Masing-masing pasangan tersebut yakni Ir. H. Gunawan Hasan–Muhammad Akri S.Pd.I dan Alex Sandi Ridwan, S.IP, M.Si–Husen Habib Hengky Tarnando dari jalur independen dan Drs.H. Rachmat Yasin,MM – Hj.Nuhayanti,SH.,MM.,M.Si serta Karyawan Faturachman, SH.,MH – Ir. Adrian A.K dari partai politik.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dimenangkan pasangan Drs.H. Rachmat Yasin,MM – Hj.Nuhayanti,SH.,MM.,M.Si yang didukung PPP, Demokrat, Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKS, PKB, PAN, dan PKPI. Pasca vonis yang diterima Rachmat Yasin, Pada hari senin 17 Maret 2015 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Nurhayati (sebelumnya Plt Bupati Bogor) menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Pelantikan Nurhayati tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 131.32-526 Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Sudah lebih setahun pasca dilantiknya Nurhayati sebagai Bupati Bogor sisa jabatan 2013-2018, pengisian kekosongan wakil Bupati bogor belum dilaksanakan, maka pasca terbitnya UU Pilkada serentak hasil revisi, pada Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 mengatur (1) “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati , dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota berdasarkan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung”, sudah seharusnya kekosongan Wakil Bupati Bogor segera diisi, apalagi sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Hal ini sebagai upaya menegakan asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia. Ridwan (2014) dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999, disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut : Asas Kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas asas Profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Kekosongan posisi Wakil Bupati Bogor, setidaknya melanggar asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara dan Asas Kepentingan Umum,  karena UU 10 Tahun 2016 sudah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016, serta sudah mengatur tata cara pengisian kekosongannya, sekarang dibutuhkan kebesaran hati para elit politik di Bogor, untuk segera memilih wakil bupati Bogor Sisa Jabatan 2013-2018  melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Persoalan dua calon yang akan diajukan, sudah saatnya elit di Kabupaten Bogor, seluruh gabungan Parpol pengusung pasangan Rachmat Yasin-Nurhayati bermusyawarah mufakat mengusung dua calon, hal ini demi tercipta asas umum pemerintahan yang baik dan  jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bogor. Jika elit tidak mampu bermusyawarah, maka sebaiknya wakil kepala daerah dihilangkan dalam struktur pemerintahan di Indonesia dalam rangka efisiensi anggaran, apalagi kondisi keuangan negara yang sangat ketat, dan juga pemerintahan di Kabupaten Bogor masih bisa berjalan sampai dengan saat ini, walaupun pelayanan publik mungkin tidak terlalu optimal.
Berkaca pada kasus Kabupaten Bogor, Seyogyanya Kabupaten Sumedang dan Kota Cirebon harus segera melaksanakan pengisian kekosongan wakil bupati dan wakil walikota, sisa jabatan 2013-2018, demi tercipta asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia, khususnya Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment