KABUPATEN
BOGOR TANPA WAKIL BUPATI
Pilkada
serentak gelombang kedua akan berlangsung 15 Februari 2017, dilanjutkan Pilkada
gelombang ketiga yang akan berlangsung Bulan Juni 2018. Kabupaten Bogor adalah
termasuk yang akan masuk Pilkada Serentak Gelombang Ketiga
Pilkada
Kabupaten Bogor 2013 yang lalu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor diikuti
oleh empat pasangan yang terdiri dari dua pasangan jalur independen dan dua
dari partai politik. Masing-masing pasangan tersebut yakni Ir. H. Gunawan
Hasan–Muhammad Akri S.Pd.I dan Alex Sandi Ridwan, S.IP, M.Si–Husen Habib Hengky
Tarnando dari jalur independen dan Drs.H. Rachmat Yasin,MM –
Hj.Nuhayanti,SH.,MM.,M.Si serta Karyawan Faturachman, SH.,MH – Ir. Adrian A.K
dari partai politik.
Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dimenangkan pasangan Drs.H.
Rachmat Yasin,MM – Hj.Nuhayanti,SH.,MM.,M.Si yang didukung PPP, Demokrat,
Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKS, PKB, PAN, dan PKPI. Pasca vonis yang
diterima Rachmat Yasin, Pada hari senin 17 Maret 2015 Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan melantik Nurhayati (sebelumnya Plt Bupati Bogor) menjadi Bupati Bogor
sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Pelantikan Nurhayati tersebut didasarkan
pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 131.32-526 Tahun 2015
tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil
Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Sudah
lebih setahun pasca dilantiknya Nurhayati sebagai Bupati Bogor sisa jabatan
2013-2018, pengisian kekosongan wakil Bupati bogor belum dilaksanakan, maka
pasca terbitnya UU Pilkada serentak hasil revisi, pada Pasal 176 UU 10 Tahun
2016 mengatur (1) “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati , dan Wakil Walikota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan,
pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui
mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota berdasarkan
usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung”, sudah seharusnya
kekosongan Wakil Bupati Bogor segera diisi, apalagi sisa masa jabatan masih
lebih dari 18 bulan.
Hal
ini sebagai upaya menegakan asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia. Ridwan
(2014) dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999, disebutkan beberapa asas umum
penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut : Asas Kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas asas Profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Kekosongan
posisi Wakil Bupati Bogor, setidaknya melanggar asas umum pemerintahan yang
baik yaitu asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara dan Asas
Kepentingan Umum, karena UU 10 Tahun
2016 sudah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016, serta sudah mengatur tata cara
pengisian kekosongannya, sekarang dibutuhkan kebesaran hati para elit politik
di Bogor, untuk segera memilih wakil bupati Bogor Sisa Jabatan 2013-2018 melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Bogor.
Persoalan
dua calon yang akan diajukan, sudah saatnya elit di Kabupaten Bogor, seluruh
gabungan Parpol pengusung pasangan Rachmat Yasin-Nurhayati bermusyawarah
mufakat mengusung dua calon, hal ini demi tercipta asas umum pemerintahan yang
baik dan jalannya roda pemerintahan di
Kabupaten Bogor. Jika elit tidak mampu bermusyawarah, maka sebaiknya wakil
kepala daerah dihilangkan dalam struktur pemerintahan di Indonesia dalam rangka
efisiensi anggaran, apalagi kondisi keuangan negara yang sangat ketat, dan juga
pemerintahan di Kabupaten Bogor masih bisa berjalan sampai dengan saat ini,
walaupun pelayanan publik mungkin tidak terlalu optimal.
Berkaca
pada kasus Kabupaten Bogor, Seyogyanya Kabupaten Sumedang dan Kota Cirebon
harus segera melaksanakan pengisian kekosongan wakil bupati dan wakil walikota,
sisa jabatan 2013-2018, demi tercipta asas umum pemerintahan yang baik di
Indonesia, khususnya Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
No comments:
Post a Comment