KETIKA PILKADA TAK LAGI SEKEDAR
MEMILIH
Pilkada serentak gelombang kedua
akan berlangsung 15 Februari 2017, dilanjutkan Pilkada Serentak gelombang
ketiga yang akan berlangsung Bulan Juni 2018. Tahapan Pilkada, Secara Garis
Besar Tahapan dimulai Pembentukan PPK/PPS, Pemutakhiran Data Pemilih,
Pencalonan dari Perseorangan maupun dari Parpol, Kampanye, Pemungutan dan
Penghitungan Suara, serta Penetapan Calon terpilih.
Rangkaian Tahapan Pilkada ini,
betapa panjang dan melelahkan normalnya seluruh tahapan bisa selesai dalam
jangka waktu 9 Bulan s.d 12 Bulan.KPU RI
beserta KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pilkada
tentunya harus menyiapkan seluruh komponen penyelenggaraan Pilkada, selain
suksesnya hari ‘H’ Pemilihan , juga ada tuntutan yang lebih besar adalah
sosialisasi Hari H yang ditandai tingginya tingkat partisipasi pemilih. Namun
kendala yang sering dihadapi KPU, adalah penerimaan calon-calon Kepala Daerah
yang rendah di tingkat rakyat pemilih, menjadi problema tersendiri.
Ketika pelaksanaan Pilkada tingkat
Partisipasi sangat rendah, KPU sering mendapat sorotan, dan dianggap
memboroskan keuangan negara, disaat negara sedang defisit, padahal sejatinya
keputusan-keputusan politik Partai Politik untk mengusung calon juga mempengaruhi
tingkat partisipasi pemilih.
Pada Pilkada serentak 2015, banyak
frekuensi publik yang ikut dilibatkan, baik media massa, maupun lembaga penyiaran
lewat debat kandidat yang disiarkan , iklan masif di media massa, baik cetak
maupun elektronik, spanduk dan baligho sosialisasi para calon. Namun tetap saja
situasi partisipasi pemilih masih sangat rendah dibeberapa daerah.
Problem lain rendahnya, partisipasi
adalah adanya tahun-tahun pemilihan yang berurutan, pemilihan gubernur, tahun
berikutnya pemilihan walikota dan atau bupati, namun UU No. 10 Tahun 2016,
sudah mengagendakan Tahun 2024 Pilkada seluruh NKRI akan berlangsung serentak.
Pilkada serentak era sekarang, bukan
lagi sekedar mencoblos, dan menetapkan pemenang, namun harus ada sosialisasi
yang masif oleh penyelenggara , kampanye calon yang difasilitasi negara, semua
ini mungkin saja menghabiskan banyak uang negara, semoga ini bisa dipahami oleh
kalangan diluar lembaga penyelenggara pemilu.
No comments:
Post a Comment