Thursday, 1 September 2016

KETIKA PILKADA TAK LAGI SEKEDAR MEMILIH



KETIKA PILKADA TAK LAGI SEKEDAR MEMILIH
Pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung 15 Februari 2017, dilanjutkan Pilkada Serentak gelombang ketiga yang akan berlangsung Bulan Juni 2018. Tahapan Pilkada, Secara Garis Besar Tahapan dimulai Pembentukan PPK/PPS, Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan dari Perseorangan maupun dari Parpol, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Penetapan Calon terpilih.
Rangkaian Tahapan Pilkada ini, betapa panjang dan melelahkan normalnya seluruh tahapan bisa selesai dalam jangka waktu 9 Bulan s.d 12 Bulan.KPU RI  beserta KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pilkada tentunya harus menyiapkan seluruh komponen penyelenggaraan Pilkada, selain suksesnya hari ‘H’ Pemilihan , juga ada tuntutan yang lebih besar adalah sosialisasi Hari H yang ditandai tingginya tingkat partisipasi pemilih. Namun kendala yang sering dihadapi KPU, adalah penerimaan calon-calon Kepala Daerah yang rendah di tingkat rakyat pemilih, menjadi problema tersendiri.
Ketika pelaksanaan Pilkada tingkat Partisipasi sangat rendah, KPU sering mendapat sorotan, dan dianggap memboroskan keuangan negara, disaat negara sedang defisit, padahal sejatinya keputusan-keputusan politik Partai Politik untk mengusung calon juga mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
Pada Pilkada serentak 2015, banyak frekuensi publik yang ikut dilibatkan, baik media massa, maupun lembaga penyiaran lewat debat kandidat yang disiarkan , iklan masif di media massa, baik cetak maupun elektronik, spanduk dan baligho sosialisasi para calon. Namun tetap saja situasi partisipasi pemilih masih sangat rendah dibeberapa daerah.
Problem lain rendahnya, partisipasi adalah adanya tahun-tahun pemilihan yang berurutan, pemilihan gubernur, tahun berikutnya pemilihan walikota dan atau bupati, namun UU No. 10 Tahun 2016, sudah mengagendakan Tahun 2024 Pilkada seluruh NKRI akan berlangsung serentak.
Pilkada serentak era sekarang, bukan lagi sekedar mencoblos, dan menetapkan pemenang, namun harus ada sosialisasi yang masif oleh penyelenggara , kampanye calon yang difasilitasi negara, semua ini mungkin saja menghabiskan banyak uang negara, semoga ini bisa dipahami oleh kalangan diluar lembaga penyelenggara pemilu.

No comments:

Post a Comment