Wednesday, 13 April 2016

Politisi Sunda Untuk DKI-1

POLITISI SUNDA UNTUK DKI-1
Imam M Kamal *)

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sesuai jadwal yang telah di Launching KPU Republik Indonesia, calon-calon sudah mulai bermunculan diantaranya pertahana Basuki T Purnama (Ahok), Sandiaga Uno, Yusril Ihza Mahendra, Nahrawi , M. Indrus, Adhyaksa Dault , Syafrie Samsuddin, bahkan Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini pun ikut dimunculkan, dll.
Jelang Pilgub DKI ada hal yang perlu dicermati, sesuai UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mensyaratkan pemenang pilgub harus 50 % +1, Dalam Pasal 10 “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satunorang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernuryang dipilih secara langsung melalui pemilihan umumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 11 (1) “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluhpersen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih” sedangkan UU nomor 8 Tahun 2015 Pasal 109 (1) “Pasangan Calon Gubernur dan Calon WakilGubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih” . Pemenang pilkada adalah yang tertinggi, berapapun selisihnya, sehingga perlu harmonisasi antara UU nomor 8 Tahun 2015 dengan UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007.
Kembali lagi pada persaingan DKI-1, sebagai provinsi yang sangat strategis persaingan diprediksi akan sangat ketat, dan muncul calon-calon yang potensial, menarik dicermati bagaimana prospek politisi tanah sunda, adakah yang layak untuk dimajukan, jika melihat perkembangan sampai saat ini masih berputar pada sosok Ridwan Kamil Walikota Bandung yang cukup banyak prestasi, namun belum satu periode menjadi Walikota Bandung, banyak hal yang masih perlu diperbaiki oleh Ridwan Kamil di Kota Bandung, Maka sebaiknya Ridwan Kamil menyelesaikan satu periode kepemimpinan di Bandung.
Politisi sunda yang mumpuni untuk menjadi Gubernur DKI cukup banyak, diantaranya TB. Hasanudin Ketua PDIP Jabar, Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta, Agun Gunanjar Sudarsa Politisi Golkar, Yudi Widiana Politisi PKS, Dede Yusuf Politisi Demokrat. Jika diukur jumlah kursi Parpol, maka Tb. Hasanudin mungkin akan didorong menjadi Jabar-1 pada Pilgub Jabar 2018, namun demikian tidak salah juga jika Tb. Hasanudin digeser ke DKI-1. Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta sudah cukup lama berada di lingkungan birokrasi, walaupun diprediksi akan ikut meramaikan Jabar-1 pada Pilgub Jabar, tidak salah ditawarkan menjadi Gubernur DKI. Agun Gunanjar Sudarsa, politisi yang cukup malang melintang tentunya untuk ukuran Gubernur DKI Jakarta sudah cukup mumpuni, begitupun Yudi Widiana politisi PKS, sudah cukup lama di DPR, sehingga cukup mampu untuk memimpin DKI Jakarta, juga Dede Yusuf selain mantan Wakil Gubernur Jabar, juga politisi yang sudah lama di DPR, sangat memudahkan langkah menuju DKI -1. masa tidak ada yang berani, Ahok aja dari belitung timur berani, padahal komunitas sunda di DKI cukup besar, tinggal bagaimana berstrategi untuk memenangkan pemilihan Pilgub DKI Jakarta.



Ada 4 (empat) hal yang perlu disiapkan oleh tokoh-tokoh politisi sunda, Pertama Kondisi saat ini sangat diperlukan tokoh Jabar yang bisa mendorong nama-nama diatas masuk panggung Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, adalah lazim dalam politik ada tim sukses, ada orang-orang yang mendorong tokoh-tokoh potensial untuk menduduki pos jabatan penting demi kemajuan bangsa dan negara dari sumbangan pemikiran orang sunda.
Kedua Perlu dukungan dari Partai Politik pemegang tiket pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Ketiga para tokoh tersebut mulai intensif kembali dengan berbagai masalah di DKI Jakarta yang belum mampu diatasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini, tawaran solusinya mulai diungkapkan ke publik untuk diuji publik.

Keempat perlu dukungan seluruh elemen masyarakat sudna yang ada di Jakarta agar Pilgub DKI Jakarta mampu melahirkan tokoh sunda yang ada di Pemerintahan DKI Jakarta, karena bagaimanapun DKI Jakarta berbatasan langsung dengan Jawa Barat, sehingga permasalahan yang melibatkan pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa diselesaikan sebaik-baiknya.

Revisi UU 8 Tahun 2015

REVISI UU 8 TAHUN 2015 (UU PILKADA SERENTAK)
IMAM M KAMAL *)
Perhelatan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 secara umum berjalan sukses. Pilkada serentak Tahun 2015 menghadirkan fenomena calon tunggal, di 3 (tiga) daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta 5 daerah yang ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 27 Januari 2016 yaitu : provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado
Dinamika-dinamika pilkada serentak tahun 2015 diantaranya : pertama Penyelenggara pemilu ( terutama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) selama tahapan penyelenggaraan harus bersiap menghadapi kemungkinan 4 persidangan, di DKPP, Panwaslu/Bawaslu, PTUN/MA dan MK. Beberapa daerah yang ditunda pelaksanaannya , karena terkait calon tetap yang berubah-ubah akibat putusan-putusan Bawaslu dan PTUN, ini cukup menyulitkan penyelenggara terutama terkait ketersediaan logistik dalam waktu yang terbatas.
Kedua Lahirnya dualisme PPP dan Partai Golkar, walau sudah diakomodasi dalam Peraturan KPU namun kenyataannya di beberapa daerah sulit menemukan titik temu bahkan terjadi pembatalan calon ,  juga Tafsir  atas status hukum , tersangka, bebas bersyarat yang dipahami sebagian penyelenggara juga menjadi kendala tersendiri.
Ketiga Masa kampanye yang relatif lama sehingga suasana pilkada serentak kurang terasa, terlebih Alat Peraga Kampanye ( Baligo, Spanduk, Umbul-umbul) yang dikelola KPU menjadi tugas tambahan tersendiri bagi KPU, yang tidak mudah terutama terkait penyelesaian kerusakan dan kehilangan, padahal tahapan-tahapan lain dalam pilkada harus juga berjalan tuntas, sehingga beban KPU sebagai penyelenggara Pilkada cukup berat terkait terbatasnya waktu.
Keempat Partisipasi pemilih sejumlah daerah yang masih dibawah target partisipasi pemilih tingkat nasional juga kendala tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, mungkin masih banyak dinamika lainnya.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong pilkada serentak 2017 supaya lebih baik lagi, dimana bulan Maret 2016 sejumlah daerah harus sudah memulai pra tahapan, diantaranya :
1.      DPR, KPU, Kemendagri dan seluruh stakehoder Pemilu melaksanakan evaluasi terkait Pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
2.      Revisi UU Pilkada, diantaranya
a.      Waktu kampanye yang cukup panjang lebih baik dipangkas.
b.      Dana kampanye
c.       Pasal 158 UU Pilkada terkait selisih angka PHPU, persyaratan calon parpol dan  perseorangan yang cukup berat.
d.      Ambang batas pencalonan, untuk perseorangan sebaiknya kembali keaturan lama, sedangkan bagi parpol syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu dihapuskan, cukup parpol yang mempunyai kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berhak mengajukan calon pada Pilkada dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada aturan lama calon perseorangan dengan penduduk diatas 1 juta , hanya 3 %, sedangkan pada aturan baru 6,5 %, dari sisi administrasi hal ini cukup memberatkan, juga biaya yang dikeluarkan untuk verifikasi berkas.
e.       Penghapusan syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu, diharapkan mendorong lahirnya kader-kader partai politik dan  keberanian partai politik mengajukan pasangan untuk dicalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga pelonggaran syarat pencalonan bisa meningkatkan partisipasi politik warga negara dalam pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

3.      Perlunya peran aktif civil society dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Revisi Paket UU Pemilu

REVISI PAKET UU PEMILU
Imam M Kamal *)
Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama Pemilihan legilatif anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 14/PUU-XI/2013. MK mempertimbangkan tiga hal pokok , yakni kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemilihan umum serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 sebelumnya mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai 30 Bulan sebelum pelaksanaannya, Tentunya Pemilu 2019, perlu ada payung hukum berupa Undang-undang yang mengatur keserentakannya, pileg dan pilpres, ini akan menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali Revisi Paket UU Pemilu, dan yang terpenting Paket UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2016 dan semoga pemerintah sudah menyiapkannya sebaik mungkin.
Rancangan Revisi Paket UU Pemilu (UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilpres) tentunya nanti akan kembali mengundang perdebatan panas di DPR, setidaknya ada 4 (empat) isu-isu menarik yang akan mengemuka pada pembahasan paket UU Pemilu diantaranya :
1.      Proporsional terbuka dan tertutup ?
2.      Ambang Batas Parpol di Parlemen ?
3.      Ambang Batas Pengajuan Calon Presiden dan Wapres apakah diatur ?
4.      Syarat-syarat Partai Politik ?
Pertama, kembali masalah sistem Proporsional terbuka dan tertutup tetap akan menjadi bahasan yang menarik , alasan pertama ini terutama desakan sejumlah kalangan politisi, dari semakin maraknya politik uang, menjelang Pemilu Legislatif 2014, sehingga beberapa calon yang potensial tersungkur oleh calon-calon yang memiliki sumber dana yang besar. Alasan Kedua kaderisasi di tubuh Parpol jika calon yang menang adalah calon eksternal, yang sebelumnya hanya untuk menarik pemilih,  jelas merugikan parpol yang berusaha membina kadernya siang malam , ketika pemilu yang dapat suara yang memiliki sumber dana yang melimpah.
Kedua,  Ambang batas Parpol di Parlemen yang pada pemilu 2014 diatas 3,5 %, ini sebagai upaya untuk penyederhanaan parpol, namun bagi sejumlah kalangan politisi ambang batas  diatas 3,5 %, tersebut telah menghilangkan jutaan hak suara pemilih yang harusnya terwakili di Parlemen, persoalan ambang batas, akan kembali menyita waktu perdebatan apalagi jika ambang batas kembali naik menjadi 5 %, tentunya jika diberlakukan akan kembali menghilangkan kembali perwakilan beberapa partai politik di Parlemen.
Ketiga, Ambang batas Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena pemilu 2019 adalah pileg dan pilpres yang serentak, sehingga ambang batas mana yang dipakai? apa hasil pemilu 2014 ?  padahal hasil pemilu 2014 sudah dipakai waktu pendaftaran pilpres 2014, sehingga pada pemilu 2019, semua parpol modalnya nol persen (0%), sehingga tidak ada persyaratan persentase dukungan suara Partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, hal yang mungkin terjadi pada pemilu 2019 dan sudah pernah terjadi pada pemilu 2014, presiden terpilih bukan berasal dari parpol pemenang pemilu. Karena pemilu 2019 serentak, maka ini akan menarik apakah pilihan parpol akan menjadi preferensi memilih calon presiden dan wakil presiden.
Keempat, Syarat-syarat Partai Politik yang sudah diatur pada UU no. 2 tahun 2011 sudah cukup memberatkan pembentukan parpol, karena itu , untuk UU Parpol 90 % tidak perlu berubah, hanya perlu kejelasan kedudukan Mahkamah Partai berkaca dari kasus dualisme Partai Golkar dan PPP, harus dikasih jenis kelamin yang jelas, tidak mengambang, bahkan menjadi bahan keluar masuk Pengadilan sampai Mahkamah Agung.

Akhirnya kita semua berharap Revisi Paket UU Pemilu dalam rangka menyambut Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak pertama Pileg dan Pilpres bisa membawa amanat para pendiri bangsa, sesuai pembukaan UUD 1945 membentuk suatu pemerintahan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan  kehidupan bangsa. serta tak kalah pentingnya perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

RK Dalam Pusaran DKI-1

RK Dalam Pusaran DKI-1
Imam M Kamal *)

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sesuai jadwal yang telah di Launching KPU Republik Indonesia, calon-calon sudah mulai bermunculan diantaranya pertahana Basuki T Purnama (Ahok), Sandiaga Uno, Yusril Ihza Mahendra, Nahrawi , M. Indrus, Adhyaksa Dault , Syafrie Samsuddin, bahkan Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini pun ikut dimunculkan, dll.
Jelang Pilgub DKI ada hal yang perlu dicermati, sesuai UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mensyaratkan pemenang pilgub harus 50 % +1, Dalam Pasal 10 “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satunorang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernuryang dipilih secara langsung melalui pemilihan umumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 11 (1) “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluhpersen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih” sedangkan UU nomor 8 Tahun 2015 Pasal 109 (1) “Pasangan Calon Gubernur dan Calon WakilGubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih” . Pemenang pilkada adalah yang tertinggi, berapapun selisihnya, sehingga perlu harmonisasi antara UU nomor 8 Tahun 2015 dengan UU Khusus DKI nomor 29 Tahun 2007.
Kembali lagi pada persaingan DKI-1, sebagai provinsi yang sangat strategis persaingan diprediksi akan sangat ketat, dan muncul calon-calon yang potensial, menarik dicermati bagaimana, jika melihat perkembangan sampai saat ini lawan Ahok yang sangat potensial sosok Ridwan Kamil Walikota Bandung, Kunjungan Ridwan Kamil pada hari Kamis 25 Februari 2016 , bertemu Ahok adalah bentuk diplomasi RK bahwa dia kemungkinan akan maju melawan Ahok pada Pilgub DKI Tahun 2017.
Karier politik Ridwan Kamil (RK) kedepan sebagaimana pernah diungkapkan, pilihannya : Pertama Maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2018, Kedua Maju kembali dalam pemilihan Walikota Bandung Tahun 2018, Ketiga Maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, dan Keempat kembali jadi Dosen di kampus.
Jika pilihan pertama yang dipilih secara otomatis dia akan mundur sebagai Walikota Bandung, sesuai UU No. 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

Melihat peluang maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dari hasil survei terakhir masih dibawah Ahok, namun jika dukungan dari Gerindra dan PKS bulat bukan tidak mungkin RK bisa mengalahkan Ahok, maka pemilihan calon wakil Gubernur menjadi berperan penting, melihat peta politik Jakarta yang heterogen, jelas perlu wakil yang bisa meraih suara-suara pemilih heterogen yang tersebar.

Permasalahan yang dihadapi di Jakarta pada dasarnya sama dengan Bandung, sebagai kota besar diantaranya banjir, macet, kerawanan sosial dll. Tentunya meninggalkan posisi sebagai Walikota Bandung ada konsekuensi yang harus dihadapi RK di Bandung ada pekerjaan rumah yang belum selesai, tentu akan sangat disayangkan oleh warga Bandung yang selama ini mendukung program-program RK sebagai Walikota, namun politik selalu berhubungan dengan waktu yang tepat dan peluang yang terbuka, jika benar pada senin 29 Februari 2016, RK akan mendeklarasikan Maju sebagai Cagub DKI, kita hanya bisa mengucapkan selamat berkompetisi, semoga itu pilihan RK yang terbaik bagi kemajuan bangsa.  

REVISI UU Pilkada Serentak

REVISI UU PILKADA SERENTAK
Imam M Kamal *)
Pilkada serentak Tahun 2015 menghadirkan fenomena calon tunggal, di 3 (tiga) daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan satu daerah lagi yaitu di Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) Pasangan Salman-Jannah Hamdiana memenangkan gugatan ke KPU Kota Mataram, setelah gugatannya dikabulkan Panwaslu Kota Mataram. Sejumlah daerah yang memiliki calon dua pasangpun masih kemungkinan berakhir dengan calon tunggal, seperti di Indramayu, calon wakil bupati Rasta Wiguna yang mengundurkan diri.
Selain itu ada upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah pihak mengenai calon tunggal. Fenomena calon tunggal ini , banyak faktor yang mendukungnya : pertama persyaratan calon dari perseorangan yang cukup berat, kedua putusan MK, dimana anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri. Ketiga kalkulasi ongkos politik melawan calon pertahana
Hadirnya fenomena Calon tunggal peran dan fungsi partai politik kembali dipertanyakan, apa saja yang telah dilakukan parpol, sampai terjadi calon tunggal di sejumlah daerah. Politik bukan hitungan satu tambah satu, namun ada banyak kepentingan yang mengikuti.
Jalan keluar yang sempat mencuat adalah Perppu Pilkada Serentak, keluarnya Perppu ini menjadi pro kontra, pihak yang pro , solusi bagi daerah yang habis masa jabatannya, dengan adanya perppu tidak menghambat jalannya roda pemerintahan, juga biaya yang sudah dikeluarkan selama tahapan Pilkada berlangsung tidak mubazir. Sedangkan bagi yang kontra Perppu Pilkada Serentak tidak memenuhi unsur kegentingan, serta penundaan Pilkada disejumlah daerah tidak akan menghambat roda pemerintahan.
Pekerjaan Rumah yang menjadi persoalan sekarang, jika UU Pilkadanya tetap, maka fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak selanjutnya Tahun 2017 akan terulang, untuk itu alternatif yang paling memungkinkan adalah adanya sejumlah revisi pasal-pasal dalam UU Pilkada bukan dengan Perppu, Beberapa pasal yang harus diubah adalah ambang batas pencalonan, untuk perseorangan sebaiknya kembali keaturan lama, sedangkan bagi parpol syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu dihapuskan, cukup parpol yang mempunyai kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berhak mengajukan calon pada Pilkada dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada aturan lama calon perseorangan dengan penduduk diatas 1 juta , hanya 3 %, sedangkan pada aturan baru 6,5 %, dari sisi administrasi hal ini cukup memberatkan, juga biaya yang dikeluarkan untuk verifikasi berkas.
Sedangkan penghapusan syarat 20 % kursi dan 25 % suara pemilu, diharapkan mendorong lahirnya kader-kader partai politik dan  keberanian partai politik mengajukan pasangan untuk dicalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam UU Pilkada No. 8 Tahun 2015  yang sekarang, sudah ada beberapa aturan yang meringankan pendanaan kampanye masing masing pasangan calon yaitu : pengadaan bahan dan alat peraga kampanye yang dibiayai negara. Sehingga pelonggaran syarat pencalonan bisa meningkatkan partisipasi politik warga negara dalam pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Akhirnya kita berharap fenomena calon tunggal bisa segera diatasi oleh para pengambil kebijakan, dan roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta terpilih calon-calon yang memiliki latar belakang bersih, profesional, dan memiliki visi misi dalam membangun daerahnya masing-masing berdasarkan potensi daerah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



*) Analis Politik