Tuesday, 12 July 2016

HKM dan Kelembagaan KPU

HKM dan Kelembagaan KPU
Imam M Kamal
Pagi hari Jumat terbangun di pagi hari, dilihat di temlen twitter, berita tentang wafatnya Husni Kamil Manik (HKM) karena sakit, berita itu cukup mengagetkan banyak pihak, spekulasi pun bermunculan maklum sebagai orang yang menjadi pucuk pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu, posisi HKM sangat potensi mendapat ancaman dari berbagai pihak yang tidak merasa puas. Biarlah segala praduga tersebut menemukan jawabannya kelak benar atau tidaknya.
Saya lebih tertarik membahas HKM dan Kelembagaan KPU, periode HKM adalah periode keempat penyelenggara Pemilu era reformasi, waktu awal reformasi berdiri penyelenggara Pemilu bernama LPU, dimana mantan mendagri Rudini didaulat sebagai ketua, dilanjutkan dengan bergantinya LPU menjadi KPU, sejak Tahun 2002-2007 dengan Ketua Nazarudin Syamsudin, era KPU 2007-2012 KPU dipimpin oleh Hafiz Ansary, dan 2012-2017 era Husni Kamil Manik.
Era 2012-2017 KPU RI banyak diisi oleh mantan-mantan komisioner KPU Provinsi, tercatat Husni, Ida, Ferry, Juri, Arief, hanya Hadar dan Sigit yang bukan berasal dari komisioner KPU Provinsi, sehingga Kelembagaan KPU era Husni Kamil Manik , secara nyata mampu menangkap persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan.
Pada era 2012-2017 juga KPU mulai bersentuhan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan memudahkan para penyelenggara dibawah KPU RI untuk mengolah berbagai macam tahapan, terlepas aplikasi itu masih perlu berbagai macam perbaikan, kita mengenal aplikasi Sipol, Sidalih, Sitap, Silon dan lain-lain. Di era HKM juga kita mengenal Scan C-1 dimana kita semua bisa mengecek secara langsung angka-angka di TPS hasil Pemilu, Pilpres dan Pilkada Serentak.
Pada era HKM, beliau lebih banyak bekerja tanpa terlalu banyak tampil di depan publik, untuk hal-hal tertentu lebih sering mengutus, Bu Ida, Pa Arief , Kang Ferry, dan Pak Hadar, beliau bekerja cukup cermat dan lebih memilih menghadapi gugatan-gugatan di MK, DKPP dan lain-lain.

Persoalan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada Serentak sudah dijalani Bang Husni, beliau sudah meletakan dasar-dasar penyelenggaraa Pemilu azas kemandirian transparansi adil dll., Bagi internal KPU HKM berhasil meningkatkan penghasilan Komisioner KPU, di era HKM Gaji Komisioner KPU sudah dua kali naik, angka yang nominalnya cukup besar, dengan cukup banyak konsekuensinya, dimana sebagai penyelenggara harus profesional dan bekerja penuh waktu , Selamat Jalan Bang Husni, semoga jasa-jasa beliau diterima disisi Allah Swt dan mengampuni segala khilapnya.